Serikat tolong menolong Nasional Wartawan atau STM Nasional Wartawan berdiri berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar Negara republik Indonesia (UUD)1945.
Di jamin UUD 1945, Pasal 28E, ayat (3), bahwa setiap orang memiliki hak kebebasan untuk berserikat dan berkumpul.
SK Menkumham ;
No. SK AHU – 0009307.AH.07 Tahun 2024
SKDP ; 503/1917.
Sekretariat ;
Jalan Ambai nomor 63C, Kelurahan Sidorejo hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kotamadya Medan, Sumatera utara, Indonesia.
Email ;
stmnasionalwartawan@gmail.com.
Kontak Whatsapp ;
0812-6303-5806.
Website ; stmnasionalwartawan.com.
Mars STM Nasional Wartawan ;
“Kami berkumpul untuk solidaritas, membangun diri, bangsa dan Negara, sebagai pilar ke-4, mendukung kebijakan, yang adil untuk bangsa dan rakyat”.
Yel yel STM Nasional Wartawan ;
“Maju, Bersahabat, Ber-etika”.
STM Nasional Wartawan merupakan perkumpulan orang-orang yang berprovesi sebagai Jurnalis, Konten kreator, dan yang menekuni dunia publikasi.
