Profil

Serikat tolong menolong Nasional Wartawan atau STM Nasional Wartawan berdiri berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar Negara republik Indonesia (UUD)1945.

Di jamin UUD 1945, Pasal 28E, ayat (3), bahwa  setiap orang memiliki hak kebebasan untuk berserikat dan berkumpul.

SK Menkumham ;

No. SK AHU – 0009307.AH.07 Tahun 2024

SKDP ; 503/1917.

Sekretariat ;

Jalan Ambai nomor 63C, Kelurahan Sidorejo hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kotamadya Medan, Sumatera utara, Indonesia.

Email  ;

stmnasionalwartawan@gmail.com.

Kontak Whatsapp ;

0812-6303-5806.

Website ; stmnasionalwartawan.com.

Mars STM Nasional Wartawan ;

“Kami berkumpul untuk solidaritas, membangun diri, bangsa dan Negara, sebagai pilar ke-4, mendukung kebijakan, yang adil untuk bangsa dan rakyat”.

Yel yel STM Nasional Wartawan ;

“Maju, Bersahabat, Ber-etika”.

STM Nasional Wartawan merupakan perkumpulan orang-orang yang berprovesi sebagai Jurnalis, Konten kreator, dan yang menekuni dunia publikasi.