Berita  

Dugaan “Tarif Sel” Capai Puluhan Juta di Nusa Kambangan, Wajah Buram Pengawasan Lapas Dipertanyakan

Foto ; Pasrah Siahaan Ketua STM Nasional Wartawan

Medan – Isu integritas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kembali mencuat ke permukaan. Dugaan praktik menyimpang di Lapas Nusa Kambangan yang diduga berlangsung sistematis, mulai dari modus “jual beli fasilitas” mencapai puluhan juta rupiah.

Ketua STM Nasional Wartawan, Pasrah Siahaan mengatakan, salah satu dugaan paling mencolok adalah adanya “tarif” bagi narapidana untuk mendapatkan perlakuan tertentu.

Ia menyebutkan, perpindahan dari sel dengan pengamanan maksimum ke sel dengan tingkat pengawasan lebih rendah, diduga tidak semata berdasarkan evaluasi resmi, melainkan melalui mekanisme nonformal.

“Nilainya pun tidak kecil, di sebut mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Pasrah, Rabu (1/4/2026).

Menurut Pasrah, praktik semacam ini, jika benar terjadi, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak prinsip dasar Pemasyarakatan yang menjunjung kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan PP No. 57 Tahun 1999, yang memastikan hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di penuhi secara adil, manusiawi, dan profesional.

“Sistem yang seharusnya berbasis pembinaan justru berpotensi berubah menjadi ruang transaksi,” sebut Pasrah.

Pasrah juga menyoroti  persoalan dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Medan yang sempat viral belakangan ini. Meski aparat kerap mengklaim telah melakukan pengetatan, berbagai kasus yang terungkap menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan.

“Indikasi masuknya barang terlarang ke dalam Lapas menimbulkan dugaan keterlibatan oknum, baik melalui kelalaian maupun praktik yang disengaja,” ungkap Pasrah.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa Lapas belum sepenuhnya steril dari aktivitas ilegal, bahkan dalam beberapa kasus justru diduga menjadi bagian dari rantai peredaran itu sendiri.

Situasi tersebut memperkuat persepsi publik bahwa pengawasan internal masih lemah dan membutuhkan pembenahan mendasar.

Lebih jauh, diungkapkan Pasrah, kegagalan sistem pembinaan juga tercermin dari tingginya angka narapidana yang kembali terjerat kasus setelah bebas.

“Fenomena residivisme menjadi sinyal bahwa lapas belum efektif menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat rehabilitasi. Alih-alih berubah menjadi lebih baik, sebagian mantan warga binaan justru kembali ke pola lama,” urai  Pasrah.

Terakhir, Pasrah menilai, persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan reformasi menyeluruh, mulai dari transparansi layanan, penguatan pengawasan berbasis teknologi, hingga penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.

“Tanpa langkah konkret dan konsisten, berbagai dugaan praktik menyimpang ini akan terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan itu sendiri,” pungkasnya.

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, Selasa (24/3/2026) ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp terkait dugaan Pungli mencapai puluhan juta di Lapas Nusa Kambangan, menyebutkan untuk tidak membayar dugaan tarif kepada petugas jika ingin pindah ke Lapas medium.

“Laporkan saja dugaan pungli,” tukas Agus seraya terkesan ‘buang badan’ dengan instansi yang dipimpinnya. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *