Serikat tolong menolong Nasional Wartawan atau STM Nasional Wartawan berdiri berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar Negara republik Indonesia (UUD)1945.
Dijamin UUD 1945, Pasal 28E, ayat 3, bahwa setiap orang memiliki hak kebebasan untuk berserikat dan berkumpul.
Notaris : Elly Rojalia SH
SK Menkumham, Nomor SK AHU -0009307.AH.07 Tahun 2024
SKDP No :503/1917.
Sekretariat : Jalan Ambai nomor 63C, Kelurahan Sidorejo hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kotamadya Medan, Sumatera Utara, Indonesia.
Email :stmnasionalwartawan@gmail.com.
Whatsapp :0812-6303-5806.
Website : www.stmnasionalwartawan.com.
Mars STM Nasional Wartawan :
“Kami berkumpul untuk solidaritas, membangun diri, bangsa dan Negara, sebagai pilar ke-4, mendukung kebijakan, yang adil untuk bangsa dan rakyat”.
Yel-yel STM Nasional Wartawan :
“Maju, Bersahabat, Ber-etika”.
STM Nasional Wartawan merupakan perkumpulan orang-orang yang berprofesi sebagai Jurnalis, Konten Kreator, dan yang menekuni dunia publikasi.